Prosedur Pengurusan Sertifikat HaKI
MOHON MEMBACA DENGAN SEKSAMA POIN-POIN BERIKUT SEBELUM MENGAJUKAN PERMOHONAN!!!
Berikut merupakan prosedur untuk Pengajuan Sertifikat HaKI melalui SENTRA HaKI UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe:
- Menyiapkan Dokumen yang diperlukan, terdiri dari:
- Melakukan transfer biaya penanganan (ke rekening BSI: 8174833760 a.n. Khairiani Idris), dengan kategori sbb:
- Kategori Mahasiswa: Rp 250.000 (Dua Ratus Lima Puluh Rupiah)
- Kategori Dosen dan umum: Rp 300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah)
- Mengisi Form Pengajuan Sertifikat HaKI
- Mengkonfirmasi pengajuan ke no Whatsapp Sekretaris Sentra HaKI UIN SUNA (082291593338)
Catatan:
Khusus untuk ciptaan yang berupa hasil penelitian atau pengabdian kepada masyarakat yang didanai DIPA UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe, maka Pemegang Hak Cipta dialihkan atas nama Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat UIN SUNA Lhokseumawe dan Pencipta adalah peneliti yang bersangkutan.
Khusus untuk ciptaan yang berupa hasil penelitian atau pengabdian kepada masyarakat yang didanai DIPA UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe, maka Pemegang Hak Cipta dialihkan atas nama Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat UIN SUNA Lhokseumawe dan Pencipta adalah peneliti yang bersangkutan.
(*)Dokumen Surat Pengalihan Hak cipta (SPH) hanya diperlukan untuk Jenis Ciptaan berupa Laporan Penelitian/PkM yang didanai DIPA UIN SUNA Lhokseumawe. Selain dari jenis ciptaan tersebut, SPH TIDAK DIPERLUKAN.
(**)Surat Pernyataan Pemegang Hak Cipta berlaku ketentuan sbb:
-
- Untuk Laporan Penelitian/PkM yang didanai DIPA UIN SUNA Lhokseumawe, maka Surat Pernyataan ditandatangani oleh Ketua LPPM dengan materai (karena Pemegang Hak Cipta sudah dialihkan ke LPPM).
- Untuk jenis cipataan yang selain poin (a), maka Surat Pernyataan ditandatangani oleh seluruh pemegang hak cipta masing-masing dengan 1 materai.
- Untuk Laporan Penelitian/PkM yang didanai DIPA UIN SUNA Lhokseumawe, maka Surat Pernyataan ditandatangani oleh Ketua LPPM dengan materai (karena Pemegang Hak Cipta sudah dialihkan ke LPPM).