Pembukaan Pengusulan Proposal PkM TA 2025 UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe
Lhokseumawe, 01 September 2025
Nomor : B- 608/Un.35/L2/TL.00/09/2025
Lamp : -
Hal : Pembukaan Pengusulan Proposal Pengabdian kepada Masyarakat TA 2025 SatKer UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe
Yth. Dosen dan Tenaga Fungsional UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Dalam rangka peningkatan mutu pengabdian kepada masyarakat di Lingkungan Pendidikan Islam, Universitas Islam Negeri Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe menyelenggarakan Program Bantuan Pengabdian Masyarakat pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2025. Sehubungan dengan hal tersebut, disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Penyelenggaraan dan pengelolaan Program Bantuan Pengabdian kepada Masyarakat yang diselenggarakan oleh Universitas Islam Negeri Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe Tahun Anggaran 2025 berpedoman pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1140 tentang Petunjuk Teknis Program Bantuan Pengabdian kepada Masyarakat pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2025 sebagaimana terlampir.
- Pendaftaran Program Bantuan Pengabdian Kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2025 dibuka dari Tanggal 1 September 2025 sampai dengan Tanggal 20 September 2025 pukul 23:59 WIB dengan Klaster dan asal pengusul program bantuan sebagai berikut:
No Klaster Nominal Bantuan (Rp) 1 PkM Berbasis Prodi 18.000.000 2 PkM Berbasis Ramah Anak, Gender, dan Difable 18.000.000 3 PkM Kolaborasi Internasional 80.000.000 - Proses penyelenggaraan program bantuan diakukan secara online melalui aplikasi pada laman http://litapdimas.kemenag.go.id.
-
Bagi pengusul bantuan Tahun Anggaran 2025 yang tidak dapat menunaikan kewajiban hasil keluaran (output), kemanfaatan (outcome), pengisian abstrak, dan logbook bantuan hingga batas akhir masa tenggang pemenuhan hasil kemanfaatan (outcome) sesuai dengan tagihan klaster bantuan tersebut, maka akun yang bersangkutan TERBLOKIR dan TIDAK DAPAT MENGAJUKAN proposal bantuan selama masih belum menyelesaikan hasil keluaran (output), kemanfaatan (outcome), pengisian abstrak, dan logbook bantuan tersebut. Minimal salah satu anggota tim PKM harus memiliki sertifikat Dosen Pembimbing Lapangan atau sebagai panitia PKM dalam 3 tahun terakhir. Untuk informasi lebih rinci dari syarat pengusul dapat dibaca di lampiran.
-
Hal-hal yang belum diatur akan diinformasikan lebih lanjut dan dapat dilihat pada http://litapdimas.kemenag.go.id.
-
Adapun tema atau fokus pengabdian didasarkan pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Riset Nasional. Berdasarkan peraturan ini, Universitas Islam Negeri Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe memprioritaskan pada dua tema utama yaitu Agama dan Keagamaan dan Sosial Humaniora.
Demikian surat ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja samanya disampaikan terima kasih.
Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat,
DTO.
Muhammad Anggung Manumanoso Prasetyo