PPM UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe Sosialisasi Draf Juknis KPM Rekognisi
Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) UIN Sultanah Nahrasiyah melaksanakan sosialisasi draf petunjuk teknis program Kuliah Pengabdian Masyarakat (KPM) Rekognisi kepada para Wakil Dekan 1 Bidang Akademik dan Kelembagaan serta Wakil Dekan 3 Bidang Kemahasiswaan, Alumni dan Kerjasama di lingkungan UIN Sultanah Nahrasiyah. Kegiatan tersebut diinisasi oleh Pusat Pengabdian Masyarkat (PPM) yang dilaksanakan pada Rabu 27 Agustus 2025.
Kepala Pusat PPM Dr. Taufiq, S. HI., MA. menjelaskan bahwa sosialisasi draf juknis KPM Rekognisi yang dilaksanakan melalui Platform Zoom Meeting ini bertujuan memberikan informasi dan pemahaman tentang format dan ruang lingkup kegiatan sosial kemasyarakatan yang dilakukan oleh mahasiswa secara individu maupun kelompok yang dapat diusulkan untuk menjadi bagian dari pengakuan (konversi) Kuliah Pengabdian Masyarakat (KPM).
Ada beberapa topik pembahasan yang menjadi diskusi hangat unit PPM dengan para Wakil Dekan I dan III diantaranya berkenaan kebijakan dan regulasi, jenis kegiatan, mekanisme pelaksanaan, penggunaan platform yang mendukung (seperti SIAKAD), serta bentuk kegiatan yang dapat diakui sebagai rekognisi nilai KPM dengan bobot 4 SKS. Terutama ruang lingkup kegiatan seperti relawan pendidikan, sosial dan kebencanaan, pendampingan dan edukasi program pemerintah, mengajar pada lembaga-lembaga pendidikan, pemangku kebijakan pada lembaga sosial dan kemasyarakatan.
Kegiatan tersebut ikut dihadiri oleh Kepala LPPM Dr. Muhammad Anggung MP, M. Pd.I yang sekaligus memberikan pengarahan terkait pentingnya dilakukan rekognisi sebagai bentuk apresiasi kampus dalam bentuk pengakuan terhadap kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang telah dilaksanakan atau sedang dilaksanakan oleh mahasiswa. Hal ini diharapkan dapat memotivasi mahasiswa untuk berkonstribusi dalam pembangunan masyarakat tanpa harus menunggu program-program dari kampus. Karena kampus membuka ruang yang sangat fleksibel terhadap segala bentuk inovasi dan kreasi mahasiswa yang memberikan nilai dampak untuk diakui sebagai bagian dari nilai KPM.
Dari diskusi ini diharapkan nantinya mahasiswa mendapatkan informasi dan panduan yang jelas tentang prosedur dan manfaat rekognisi KPM rekognisi. Khususnya bagi mahasiswa yang ingin mendaftar untuk pengakuan atas pembelajaran yang diperoleh melalui pendidikan nonformal, informal, dan pengalaman kerja, yang relevan dengan program studi yang diambil.
Gambar 1. Sosialisasi Juknis KPM Rekognisi bersama Para Wakil Dekan I dan III
Pada sesi penutupan diskusi tersebut, semua pihak bersepakat bahwa standar pengakuan pengabdian yang sedang atau telah dilakukan mahasiswa harus memberikan manfaat riil bagi masyarakat atau bagi bangsa Indonesia dalam situasi dan kondisi tertentu. Bersifat monumental dan insidental baik di tingkat lokal, regional, nasional, dan internasional. Kriteria kegiatan pengabdian yang dapat diakui sebagai KPM ini sepenuhnya menjadi wewenang LPPM UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe berdasarkan rekomendasi dari Tim penilai ad hoc yang ditetapkan oleh LPPM terdiri dari unsur pimpinan fakultas dan program studi dan dipimpin oleh Kepala Pusat Pengabdian Kepada Masyarakat (PPM).